AsuransiMapan.com Cara Klaim Asuransi Mobil Allianz – Asuransi kendaraan bermobil saat ini sudah menjadi kebutuhan mendesak. Mengingat banyaknya kejadian tak terduga seperti kecelakaan, benturan atau bahkan pencurian. Salah satu perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi mobil adalah Allianz. Tentu saja secara prinsip sama dengan asuransi pada umumnya, dimana Anda akan membayar premi setiap bulan atau tahunnya, dan mobil Anda akan mendapatkan perlindungan secara penuh. Bagi Anda yang mengikuti program asuransi dari Allianz atau sedang berencana ingin mengambil asuransi mobil dari Allianz, ini cara klaim asuransi mobil Allianz yang bisa Anda pelajari.
Cara Klaim Asuransi Mobil Allianz Terbaru Selengkapnya
Ada beberapa tahapan yang harus diikuti untuk mengajaku klaim asuransi mobil Allianz.
Berikut tahapan-tahapannya:
Pengaduan
Cara klaim asuransi mobil Allianz yang pertama adalah dengan melakukan pengaduan atau laporan kepada pihak Allianz terkait kerugian yang mobil Anda alami, baik karena kecelakaan maupun karena kehilangan. Perlu diingat bahwa pengaduan ini hanya bisa dilakukan dalam batas waktu maksimal 72 jam pasca kejadian.
Mendapatkan Persetujuan
Untuk mendapatkan persetujuan saat melakukan pengaduan, maka pihak asuransi akan meminta data-data berikut ini yang harus disiapkan:
- Nomor polis asuransi dan nama pemiliknya
- Merek kendaraan yang diasuransikan beserta nomor polisnya
- Tanggal dan tempat kejadian perkara
- Kerugian yang dialami
- Uraian singkat terjadinya peristiwa
Menyiapkan Dokumen
Setelah pengaduan mendapatkan persetujuan, selanjutnya Anda akan diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen berikut ini:
- Mengisi form klaim yang disediakan oleh petugas
- Foto copy polis asuransi, SIM dan STNK (yang asli juga harap disiapkan)
- Surat keterangan dari kantor polisi setempat (BAP) untuk kasus klaim yang kehilangan kendaraan maupun yang mengalami kerusakan berat dan surat keterangan Kadit Reserese Polda.
- Kunci kendaraan minimal 2
- Menyiapkan BPKB faktur dan asli
- Pemblokiran STNK
- Blanko kwitansi kosong (rangkap 3)
Untuk kasus klaim yang melibatkan Pihak Ketiga
Ini adalah cara klaim asuransi mobil Allianz yang dikhususkan bagi Anda yang terlibat dengan pihak ketiga dan Anda dituntut untuk mengganti kerugian yang dialami pihak tersebut, maka perlu ada dokumen-dokumen tambahan berikut ini:
- Berita Acara Pemeriksaan atau Surat keterangan polisi setempat yang menerangkan tentang kejadian perkara.
- Foto copy SIM dan STNK dari pihak ketiga
- Foto kerugian materi dari pihak ketiga (bisa foto mobil pihak ketiga yang mengalami rusak)
- Surat tuntutan dari pihak ketiga disertai tanda tangan diatas materai
- Surat pernyataan ada atau tidak adanya asuransi
Perbaikan
Akhir tahap dari Jika tahap-tahap diatas sudah dilakukan dan semua dokumen sudah lengkap, maka untuk keputusan mengganti atau memperbaiki kendaraan yang rusak akan menjadi tanggung jawab pihak asuransi sepenuhnya. Lokasi dan nama bengkel yang akan memperbaiki kendaraan Anda akan segera diberitahukan beberapa hari setelah klaim.
Sebagai catatan, dari cara klaim asuransi mobil Allianz diatas Anda dilarang untuk memperbaiki kendaraan Anda maupun kendaraan milik pihak ketiga secara sepihak tanpa sepengetahuan dari pihak asuransi. Jika terjadi hal demikian, maka berarti Anda sudah melanggar kontrak perjanjian.
Baca juga: Premi Asuransi Mobil Sinarmas All Risk
Setelah membaca tentang cara klaim asuransi mobil Allianz dan tahap-tahapnya diatas, apakah Anda sudah paham atau masih menganggap bahwa klaim asuransi Allianz susah? Tidak ribet bukan? Produk asuransi dari Allianz ini memang memiliki kelebihan, salah satunya adalah sistem klaim yang tidak ribet dan bahkan sudah banyak kantor yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia yang akan memudahkan Anda melakukan klaim. Tidak perlu khawatir akan dirugikan, karena perusahana ini termasuk yang sudah terpercaya dan bersertifikat di Indonesia.