Home » Asuransi Properti » Apa itu Asuransi Properti? Asuransi Property All Risk adalah…

Apa itu Asuransi Properti? Asuransi Property All Risk adalah…

AsuransiMapan.com Pengertian Asuransi Property All Risk –  Properti saat ini sudah menjadi aset penting dalam kehidupan. Properti tidak hanya berwujud rumah atau bangunan saja, perhiasan, instrumen berat dan sejenisnya juga termasuk dalam aset property. Kesadaran masyarakat untuk melindungi aset propertinya kini semakin tinggi. Ini dibuktikan dari banyaknya perusahaan asuransi yang menawarkan jasa asuransi terhadap berbagai jenis properti, terutama rumah, bangunan dan tempat industri. Sehingga jenis asuransi ini lebih dikenal dengan asuransi industri.

Apa itu asuransi property all risk? Asuransi Property All Risk Adalah …

Pengertian Asuransi Property All Risk Adalah Property All Risks Insurance PAR

Asuransi property all risk adalah sebuah produk perlindungan dari perusahaan asuransi terhadap aset-aset properti dengan ketentuan khusus. Polis dari asuransi properti sudah secara jelas dituangkan dalam perjanjian apa-apa saja yang dijamin dan yang tidak dijamin. Pada umumnya, asuransi properti all risk ini digunakan untuk melindungi aset tempat usaha dari kemungkinan kebakaran atau karena insiden lainnya.

Beberapa komponen umum yang dilindungi asuransi property diantaranya:

  • Jaminan terhadap kerusakan bangunan yang diakibatkan bencana alam seperti banjir, badai, angin topan, gempa bumi, gunung meletus, tsunami. Namun beberapa perusahaan property mengecualikan jaminan ini.
  • Jaminan terhadap kebakaran bangunan.
  • Jaminan perbaikan terhadap kerusakan bangunan akibat sabotase.
  • Jaminan kerusakan akibat adanya kerusuhan.

Meskipun dari namanya merupakan asuransi semua risiko, namun pada praktiknya ada banyak pengecualian yang tidak menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi terkait.

Yang Tidak Dijamin Asuransi Properti All Risk

Beberapa pengecualian yang tidak tercantum dalam polis asuransi properti yang dijamin antara lain seperti:

  • Kerusakan bangunan akibat adanya huru hara, perang, terorisme, serangan radioaktif dan nuklir.
  • Keterlambatan dan kehilangan pangsa pasar/ gangguan usaha.
  • Kerusakan parah karena ada unsur yang disengaja, baik dari pemiliki maupun karyawan.
  • Kerusakan yang diakibatkan dari mekanik dan boiler.
  • Kerusakan akibat barang itu sendiri misalnya korosif, kontaminasi, aus dan sejenisnya.
  • Bangunan yang masih berada dalam masa kontruksi atau perbaikan yang belum selesai.
  • Barang yang bukan milik pribadi atau masih sewa.
  • Adanya perubahan fisik dari property yang diasuransikan, misalnya pengerutan, perubahan warna, kehilangan atau kelebihan berat dan sejenisnya.

Pengecualian tersebut hanyalah contoh secara umumnya saja. Beberapa perusahaan asuransi memiliki pengecualian yang lebih detail dan kompleks. Ini karena produk asuransi property memang sangat riskan terhadap kerugian bagi perusahaan. Apalagi beberapa tahun terakhir ini intensitas gempa bumi di Indonesia semakin sering terjadi, sehingga banyak perusahaan asuransi properti yang mulai mengecualikan jaminan ini.

Dari penjelasan “asuransi property all risk adalah” diatas, memang produk asuransi ini lebih cocok digunakan untuk mengasuransikan tempat usaha. Salah satu alasannya adalah dari segi beban premi yang harus dibayarkan tertanggung pada umumnya besar dan jika pernah terjadi kerusakan sebagian, tertanggung diwajibkan untuk menambah beban premi.

Baca juga mengenai info Daptar Asuransi Kepemilikan Rumah dan Properti Pilihan.